Whistleblowing Systems (WBS)

Whistleblower “Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.”

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan penyimpangan perilaku/penyalahgunaan wewenang atau permasalahan lain yang dilakukan pegawai di lingkungan Politeknik Negeri Semarang (POLINES), silakan melapor ke WBS POLINES.

Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria WBS, maka akan diproses lebih lanjut.

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

5W + 1 H

  • What : Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan/peristiwa yang terjadi
  • Where : Menjelaskan dimana,
  • When : Kapan kasus tersebut dilakukan
  • Who : Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat
  • Why : Mengapa penyimpanan tersebut terjadi
  • How : Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan

Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan penyimpangan/penyalahgunaan wewewenang atau permasalahan lain. 

 

Kerahasiaan Pelapor

Polines akan merahasiakan identitas pelapor. Laporan dapat disampaikan dengan nama samaran/alias.

Gulir ke Atas