TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan Fungsi Polines diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang.
Tugas Polines:
Polines mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Fungsi Polines:
- Dalam melaksanakan tugas, Polines menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
- pelaksanaan penelitian;
- pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
- pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.