TUGAS DAN FUNGSI

Tugas dan Fungsi Polines diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang.

Tugas Polines:

Polines mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Fungsi Polines:

  1. Dalam melaksanakan tugas, Polines menyelenggarakan fungsi:
  2. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
  3. pelaksanaan penelitian;
  4. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  5. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
  6. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.
Gulir ke Atas