DIREKTUR

DIREKTUR merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Polines (Permendikbud Nomor 71 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang).

DIREKTUR sebagai organ pengelola terdiri atas:

  1. Direktur dan Wakil
  2. Direktur;
  3. Bagian;
  4. Jurusan;
  5. Pusat; dan
  6. Unit Pelaksana Teknis

Direktur mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktur menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
  2. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
  5. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.

Kewenangan Direktur diatur dalam Permenristek Dikti Nomor 45 Tahun 2016 tentang Statuta Polines:

  1. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
  2. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
  3. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
  4. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
  5. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan Polines;
  6. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Direktur dan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  7. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
  8. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan;
  10. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan mahasiswa;
  11. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
  13. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
  14. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri;
  15. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
  16. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Direktur dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya dibantu oleh Wakil Direktur.

Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Wakil Direktur terdiri atas:

  1. Wakil Direktur Bidang Akademik; mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan; mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
  3. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan; mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
  4. Wakil Direktur Bidang Perencanaan dan Kerjasama; mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan kerjasama.

Bagian merupakan unsur pelaksana Polines yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Polines. Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian terdiri atas:

  1. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama (BAKPK)
  2. Bagian Umum dan Keuangan (BUK)

Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.

Suatu Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi;
d. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.

Jurusan yang ada di Politeknik Negeri Semarang:

a. Jurusan Teknik Sipil
b. Jurusan Teknik Mesin
c. Jurusan Teknik Elektro
d. Jurusan Akuntansi
e. Jurusan Administrasi Bisnis

Pusat merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, dan pengembangan pembelajaran. Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.

Pusat yang ada di Politeknik Negeri Semarang:

  1. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M)
  2. Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP)
  3. Pusat Pengembangan Pembelajaran (PPP)

Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan unsur penunjang penyelenggaraan tridharma pendidikan tinggi di lingkungan Polines. UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur.

UPT di Polines terdiri atas:

  1. UPT Perpustakaan
  2. UPT Bahasa
  3. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi
  4. UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan
  5. Unit Hubungan Industri
  6. Unit Urusan Internasional
Gulir ke Atas