Tim FKMPI Politeknik Negeri Semarang Menggelar Acara Diskusi Rutin

Tim FKMPI Politeknik Negeri Semarang telah menggelar acara Diskusi Rutin untuk internal TIM FKMPI Politeknik Negeri Semarang. Acara ini diselenggarakan secara online pada hari sabtu, 31 Juli 2021 pukul 08.00 WIB. Karena adanya Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka kegiatan ini dilaksanakan secara online melalui platfrom Google Meeting.

 Diskusi Rutin ini merupakan Program Kerja dari Divisi Kajian Strategi TIM FKMPI Politeknik Negeri Semarang yang dilaksanakan sebagai upaya pengembangan internal TIM FKMPI Politeknik Negeri Semarang dalam berpikir kritis. Diskusi Rutin ini dilaksanakan untuk menambah ilmu pengetahuan dan membuka wawasan dan pandangan  tentang isu-isu yang sedang berkembang dan bagaimana melakukan penikapan terhadap isu sebagai mahasiswa. Sehingga kedepannya mahasiswa diharapkan dapat aktif dan kritis dalam menghadapi isu.

Acara ini dihadiri oleh semua TIM FKMPI Politeknik Negeri Semarang tahun 2021/2022, dengan narasumber  yaitu Nur Fajar Utami selaku staf Divisi Kajian Strategi TIM FKMPI Politeknik Negeri Semarang. Tema yang diangkat pada Diskusi Rutin yaitu politik, adapun isu yang dibahas “Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI dan Wakormut PT BRI”

Kegiatan Diskusi Rutin ini diawali dengan pembukaan oleh Moderator  yang mengatur jalannya acara lalu diserahkan kepada narasumber untuk memberikan gambaran isu yang akan dibahas dan memberikan jalan telah apabila dalam diskusi terjadi pro kontra antar peserta diskusi. Dalam diskusi ini terdiri dari peserta pro dan kontra terhadap isu Rangkap Jabatan oleh Rektor UI dan Wakormut BRI, apabila terjadi perselisihan maka selain dari narasumber, dari Divisi Kajian Strategi akan memberikan jalan penengah supaya diskusi berjalan lancar. Dalam acara ini peserta diskusi aktif dalam berpendapat dengan tertib dan kondusif.

Dari gambaran umum yang telah dipaparkan narasumber kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2019 tetapi baru mencuat setelah adanya kasus BEM UI yang menjuluki presiden Jokowi sebagai The King of Lip Service sehingga merambat ke kasus rangkap jabatan. Dan Presiden dalam pasal 39 huruf c PP75/2021 menyatakan rangkap jabayan rektor di BUMN/ BUMD atau di perusahaan swasta dilarang untuk jabatan direksi. Tetapi setelah adanya peraturan tersebut Rektor UI, Ari Kuncoro, malah mengundurkan diri.

Adapun kesimpulan yang dapat diambil dalam Diskusi Rutin yaitu kita sebagai mahasiswa harus berpikir kritis dan harus melihat isu itu dari 2 sudut pandang yaitu sisi pro dan kontra supaya kita menentukan jalan tengah yang tepat. Serta dalam membaca berita atau isu yang beredar harus dari sumber-sumber yang jelas.

Gulir ke Atas