Politeknik Negeri Semarang (Polines) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sepakat melakukan penandatangan nota kesepahaman antar lembaga. Acara resmi penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang Direktur, Gedung Direktorat, Kampus Polines, Tembalang, Semarang, Rabu, (16/5)
Penandatangan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional MAPPI, Ir. Okky Danuza, MSc, MAPPI (Cert) dan Wakil Direktur Bidang Perencanaan dan Kerjasama Polines, Drs. Budi Prasetya, MSi. Turut hadir dan menyaksikan dalam acara ini adalah segenap jajaran pimpinan Polines dan pengurus MAPPI.
Drs. Budi Prasetya, MSi, selaku Wakil Direktur Bidang Perencanaan dan Kerjasama Polines dalam sambutannya mengatakan kerjasama sama ini dalam rangka mengoptimalkan prinsip kemitraan yang saling memberi manfaat. “Memberi manfaat antar kedua belah pihak,”ungkapnya.
Sedangkan, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional MAPPI, Ir. Okky Danuza, MSc, MAPPI (Cert) mengatakan maksud lembaganya menjalin kerjasama dengan Polines adalah dalam hal pengembangan institusi berupa pelaksanaan pendidikan Penilai. “Pendidikan Penilai bagi mahasiswa Polines,”jelasnya.
Adapun ruang lingkup kerjasama ini bagi MAPPI meliputi pelaksanaan Pendidikan Penilaian Tingkat Dasar (PDP), Pendidikan Tingkat Lanjutan (PLP), Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) serta kegiatan lain yang mendukung penilaian. Sedangkan manfaat kerjasama ini bagi pihak Polines dalam ruang lingkup bidang pendidikan antara lain magang mahasiswa, KKL dan dosen tamu.
“Dengan Kerjasama ini juga diharapkan dapat lebih mengenalkan profesi penilai ke masyarakat,” kata Okky. Saat ini, ungkapnya, masyarakat yang berprofesi sebagai penilai jumlahnya masih sangat minim rasionya dengan jumlah penduduk di Indonesia.
Jumlah Profesi Penilai menurut data MAPPI masih sangat minim menurut rasio jumlah penduduk Indonesia. Selain itu sebarannya tidak merata. Sebagain besar berada di Pulau Jawa, khususnya di kawasan Jabodetabek., Sedangkan di kawasan timur Indonesia profesi Penilai langka. Oleh sebab itu, adanya UU Penilai menjadi sangat perlu untuk saat ini agar menjamin eksistensi penilai di Indonesia.