Sosialisasi dan Pelatihan Si-Lemper bagi Peternak Sapi se Kabupaten Semarang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Getasan, Kab. Semarang pada tanggal 2 Nopember 2017. Si-Lemper adalah Sistem Informasi Lembu Perah yang dibangun oleh tim peneliti Polines (Dr. Anwar SA, M.Kom, Prayitno, SST, MT, dan Rofaryam ST, M. Sc).
Si-Lemper adalah kartu ternak elektronik yang dibangun dengan maksud untuk menggantikan Kartu Ternak yang dicatat secara manual oleh Petugas Kelurahan dan Kecamatan. Si-Lemper dapat mengatasi keterlambatan data dari Peternak yang dikirim ke kantor Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Kabupaten Semarang.
Kabupaten Semarang dan Kabupaten Gunung Kidul merupakan dua lokasi proyek percontohan penerapan Kartu Ternak hewan besar (Sapi Perah, Sapi Potong, dan Kerbau) oleh Kementerian Pertanian RI. Jalur pengiriman data kartu ternak adalah Peternak-Petugas Kelurahan-Petugas Kecamatan-KBidang Peternakan kabupaten. Masalah yang muncul adalah keterlambatan data yang mencapai tiga bulan untuk data dari Peternak untuk sampai ke kantor bidang peternakan kabupaten.
Hasil sosialisasi menunjukkan sikap antusias para peserta. Kepala Bidang Peternakan Kabupaten Semarang, Ir. Febriana menyambut baik SI-Lemper. Sejumlah masukan untuk memudahkan pengisian Si-Lemper diusulkan oleh para peserta. Salah satu usulan dari Ir. Febriana , setelah usulan penyempurnaan SI-Lemper selesai agar diadakan sosialisasi di Kantor Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Kabupaten Semarang. Juga disarankan untuk menginformasikan kepada Dinas Pertanian dana Peternakan tingkat provinsi Jawa Tengah.
Si-Lemper dibangun dengan sumber dana penelitian DIPA (PNBP) Polines tahun 2016 dan sosialisasi dan pelatihan menggunakan dana pengabdian kepada masyarakat bersumber dari DIPA (PNBP) tahun 2017. Si-Lemper terdiri dari 8 form kartu ternak, yaitu: Kartu Ternak, Kartu Kelahiran, Kartu Jual Beli Ternak, Kartu Keterangan Ternak, Kartu Kematian Ternak, Kartu Visum Ternak, Kartu Kesehatan Ternak, dan Kartu Pengeluaran Ternak. Delapan Kartu Ternak ini merupakan kartu yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian yang akan digunakan untuk pencatatan ternak di Indonesia.