Komitmen Polines Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Presiden Republik Indonesia melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada para menteri dan kepala lembaga negara serta Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2012, dengan merujuk pada Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012. Salah satu strateginya adalah “Strategi Pencegahan”.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menerbitkan PermenPANRB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi. Peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang  merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

Politeknik Negeri Semarang (Polines) selaku satuan kerja (satker) di bawah kementerian Riset dan Perguruan tinggi, mendukung dan berkomitment untuk mewujudkan Zona Integritas, hal ini di tandai dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Semarang No 0484A/PL4.7.2/SK/2017  tentang Tim kerja Pembangunan Zona Integritas. Penerbitan Surat Keputusan ini guna menyiapkan Polines sebagai Lembaga yang Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). [NJU]

Gulir ke Atas