Herry Ludiro Wahyono, ST, M.T., dosen Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang (Polines) dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Doktor dengan predikat Sangat Memuaskan dengan IPK 3,50 usai ujian promosi (terbuka) Program Doktor Teknik Sipil (PDTS), Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro (Undip), Selasa (12/3) di ruang sidang utama, Gedung Sekolah Pascasarjana, Undip, Semarang.
Ujian terbuka dipimpin Ir. M. Agung Wibowo, MM, M.Sc, PhD (Dekan Fakultas Teknik Undip sekaligus sebagai penguji). Selaku Promotor Prof. Dr. Ir. Rizal Z Tamin, MSc, Jati Utomo DH, ST, MM, MSc, PhD (Co-promotor). Sedangkan penguji, Prof. Dr. Ir. Suripin, M.Eng, Prof. Dr. FX. Joko Priyono, SH, M.Hum, Ferry Hermawan, ST, MT, PhD. Promovendus menyampaikan disertasi dengan judul “Framework Investigasi Mutu Pekerjaan Konstruksi Bangunan Publik Pada Proses Audit Oleh Pihak Auditor dan Penyidik”.
Dalam disertasinya, Herry Ludiro Wahyono, ST, M.T., mengatakan disertasi ini membahas tentang audit oleh stakeholder eksternal pada proyek konstruksi gedung pemerintah setelah tahap FHO. Selama ini, ungkapnya, auditor atau penyidik melakukan audit atas hasil pelaksanaan konstruksi. “Yang terjadi, pengguna jasa dan penyedia jasa merasa khawatir,’”paparnya. Karena kompetensi pelaksana audit berbeda dengan kompetensi pelaksana konstruksi, sehingga hasil laporan audit cenderung pada sisi akuntansi maupun sisi hokum, bukan dari teknis konstruksi.
Diskrepansi atas hasil konstruksi bangunan dan rendahnya mutu konstruksi menjadi topik yang menarik sejak awal orde reformasi. Hal ini disebabkan oleh pengendalian mutu konstruksi yang belum berjalan sesuai seharusnya. Hal ini di tandai dengan peningkatan jumlah kasus hokum yang melibatkan pengguna jasa dan penyedia jasa. Dari laporan tahunan KPK pada periode 2004-2007 menunjukkan peningkatan kasus kegagalan konstruksi rata-rata 184% per tahun dari 202 kasus, BPK pada periode yang sama melaporkan 232 kasus, terjadi peningktan 104% per tahun. Oleh karena itu pemerintah melalui kementerian PUPR berupaya memperkuat fungsi teknis control mutu dengan mengembangkan peralatan uji mutu dan sumber daya manusua konstruksi yang kompeten.
Penelitian ini bermaksud merumuskan kesepahaman antara pengguna jasa dan penyedia jasa dengan auditor dan penyidik terhadap diskrepansi mutu pekerjaan konstruksi bangunan public, dengan tujuan mengidentifikasi dan menganalisis tentang factor-faktor diskrepansi serta merumuskan pengertian diskrepansi dengan mengembangkan framework investigasi mutu pekerjaan konstruksi bangunan publik yang dapat diterima pengguna, penyedia jasa, auditor dan penyidik.
Data penelitian dikumpulkan dengan cara observasi lapangan dan wawancara terstruktur dengan stakeholder proyek. Data tersebut dianalisa dengan menggunakan analisis studi kasus. Hasil dari penelitian ini yakni factor diskrepansi mutu adalah biaya, waktu dan mutu. Mutu meliputi syarat administrasi, syarat teknis dan volume. Diskrepansi adalah ketidaksesuaian antara hasil pelaksanaan konstruksi dengan kontrak atas hasil audit investigasi mutu oleh auditor dan penyidik dengan uji dan perhitungan teknis oleh ahli konstruksi bangunan.
Framework investigasi mutu dengan melihat diskrepansi pada dua perspektif audit mutu, yakni audit menurut kontrak kerja apabila terjadi perbedaan hasil pelaksanaan dengan kontrak harus diselesaikan dengn penyelesaian (resolusi) dengan denda senilai dengan ketidaksesuaian yang terjadi. Hasil audit teknis menurut pertimbangan ahli konstruksi bangunan dan penyelesaiannya melalui pengadilan tipikor. Indikasi diskrepansi pada perspektif kedua hanya ada dua keputusan, selesai atau proses penyelesaian (dispute). “Dan jika persoalannya dibawa ke pengeadilan maka termasuk pada ranah perdata.”pungkasnya.