Politeknik Negeri Semarang (Polines) berhasil masuk kualifikasi sebagai badan publik kategori cukup informatif oleh Komisi Informasi Pusat. Hal ini ditandai dengan diterimanya penghargaan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2018. Direktur Polines, Ir. Supriyadi, MT menerima langsung penghargaan ini dari Komisi Informasi Pusat di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin, (5/11).
Pemberian anugerah sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah bersama dengan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia kepada Polines yang telah melaksanaan amanah Undang–Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Direktur Polines mengatakan penghargaan yang diperoleh ini merupakan tanda keseriusan Polines melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008. “Tentu saja kami sangat bangga karena ini adalah penghargaan bergengsi dalam hal keterbukaan informasi. Upaya kami untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada mahasiswa dan masyarakat mendapat apresiasi. Terutama keterbukaan informasi publik yang cepat, transparan, dan terukur,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menyampaikan bahwa penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2018 ini agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistem peringkat. Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik kali ini dilakukan penilaian keterbukaan informasi Badan Publik (BP) berdasarkan kualifikasi sesuai rentangan nilai keterbukaan informasi publiknya. Dimulai dari kualifikasi tertinggi yaitu kelompok pertama BP Informatif, kedua BP Menuju Informatif, ketiga BP Cukup Informatif, keempat BP Kurang Informatif, dan kelima BP Tidak Informatif.
Untuk kategori BP, ada tujuh kategori yaitu BP Kementerian, BP Lembaga Non Struktural (LNS), BP Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LNLPNK), BP Perguruan Tinggi Negeri (PTN), BP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BP Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan BP Partai Politik (Parpol).