Himpunan Mahasiswa Elektro

HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO (HME)

 

STRUKTUR ORGANISASI PERIODE 2020/2021

 A. TUJUAN HME

  1. Melayani serta memfasilitasi masyarakat elektro, baik dalam bidang akademik maupun non akademik.
  2. Berperan aktif dalam pengabdian masyarakat, penelitian, akademik, non akademik, kontrol sosial, dan menjunjung tinggi nama baik Teknik Elektro dan Politeknik Negeri Semarang di dalam maupun di luar lingkungan institusi.

B. DESKRIPSI HME

HME (Himpunan Mahasiswa Elektro) merupakan organisasi kemahasiswaan di tingkat Jurusan Teknik Elektro yang bertujuan untuk melayani serta memfasilitasi masyarakat elektro, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik serta sebagai sarana penyalur aspirasi dan pemersatu mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Politeknik Negeri Semarang dan berperan  aktif  dalam pengabdian masyarakat, penelitian, akademik, nonakademik, kontrol sosial, dan menjunjung tinggi nama baik Jurusan Teknik Elektro dan Politeknik Negeri Semarang di dalam maupun di luar lingkungan institusi.

  • Fungsi dari HME :
    1. Sebagai wadah pengembangan akademik, non akademik, dan profesionalisme mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Politeknik Negeri Semarang.
    2. Sebagai sarana penyalur aspirasi dan pemersatu mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Politeknik Negeri Semarang.
    3. Sebagai sarana pengembangan kreativitas mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Politeknik Negeri Semarang.
    4. Sebagai sarana advokasi dari mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Politeknik Negeri Semarang.

C. VISI MISI HME

Visi

Menjadikan HME sebagai fasilitator mahasiswa elektro yang berkualitas dan berbudi pekerti luhur serta sebagai himpunan mahasiswa jurusan terbaik sepanjang masa.

Misi

  1. Mengadakan kegiatan yang bersifat kompetitif, edukatif, inovatif di antara mahasiswa elektro.
  2. Pelaksana aspirasi masyarakat elektro sesuai dengan fungsi HMJ.

 

D. PENJABARAN (PI, BIDANG, DIVISI) & TUPOKSI

  • Pengurus Inti :

1. Ketua Umum

Sebagai penanggung jawab dan koordintor yang mempunyai kekuasaan tertinggi terhadap semua badan-badan kelengkapan organisasi di bawahnya selama satu periode kepengurusan.

Tugas dan Wewenang

  1. Ketua Umum bertugas memimpin, mengatur, dan mengkoordinasikan tugas dari masing–masing komponen pengurus HME.
  2. Ketua Umum bertindak sebagai penanggung jawab umum terhadap seluruh rangkaian kegiatan HME baik internal maupun eksternal.
  3. Ketua Umum berhak mengadakan konsultasi, komunikasi, dan kerja sama dengan pihak internal dan eksternal.
  4. Ketua Umum berhak mengambil keputusan tertinggi yang menyangkut masalah keorganisasian di HME dengan tidak meninggalkan asas demokrasi.
  5. Ketua Umum berhak memilih dan membentuk kepengurusan selama periode kepengurusan.
  6. Ketua Umum berhak menghentikan pengurus dengan berbagai pertimbangan yang sesuai dengan AD/ART HME melalui rapat istimewa HME.
  7. Ketua Umum berhak membuat dan memberlakukan kebijakan– kebijakan yang bersifat mengikat kedalam dan keluar dengan pertimbangan dari pihak yang berkepentingan.
  8. Ketua Umum bertanggung jawab kepada anggota HME dalam MUBES HME.

 

2. Penelitian dan Pengembangan

Sebagai fungsi control, pensihat, dan pemberi solusi kinerja pengurus HME dan bertanggung jawab atas pengembangan organisasi serta sebagai coordinator ikatan alumni HME Polines.

Tugas dan Wewenang

  1. Litbang bertugas sebagai fungsi kontrol kinerja pengurus HME dan bertanggung jawab atas peningkatan dan pengembangan serta pemberdayaan HME.
  2. Litbang berkewajiban mengawasi, mengevaluasi, dan memberikan solusi terbaik untuk kinerja kelengkapan sumber daya HME.
  3. Litbang merekomendasikan arah kebijakan dan strategi pengembangan kepada seluruh pengurus HME.
  4. Litbang bertugas sebagai koordinator ikatan alumni dan menjalin hubungan yang berkesinambungan dengan para alumni Politeknik Negeri Semarang khususnya Jurusan Teknik
  5. Litbang bertanggung jawab diakhir kepengurusan kepada Ketua Umum.

 

3. Wakil Ketua

Sebagai Penanggung jawab atas kinerja badan dibawahnya dengan izin Ketua Umum dan menggantikan tugas Ketua Umum, ketika Ketua Umum berhalangan.

Tugas dan Wewenang

  1. Wakil Ketua adalah penanggung jawab kinerja badan–badan dibawahnya dengan izin Ketua Umum.
  2. Wakil Ketua mengkoordinir hal–hal yang berkaitan dengan masalah internal HME meliputi kesekretariatan, keuangan, dan kinerja kelengkapan organisasi dengan izin Ketua Umum.
  3. Wakil Ketua bertugas mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan serta senantiasa melakukan koordinasi aktif dengan Ketua Umum dan badan-badan di bawahnya.
  4. Wakil Ketua bertanggung jawab kepada Ketua Umum di akhir kepengurusan.

 

Sekretaris

Bertugas mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kesekretariatan.

Tugas dan Wewenang

  1. Sekretaris bertanggung jawab mengurus dan mengkoordinasi hal–hal yang berkaitan dengan masalah kesekretariatan.
  2. Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua Umum di akhir kepengurusan.
  3. Bendahara

Bertugas mengurus  hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan sirkulasinya.

Tugas dan Wewenang

  1. Bendahara bertanggung jawab mengelola dan mengontrol segala urusan yang berkaitan dengan keuangan dan sirkulasinya.
  2. Bendahara bertanggungjawab untuk memaparkan sirkulasi keuangan kepada seluruh pengurus HME atas instruksi Ketua Umum.
  3. Bendahara bertanggung jawab kepada Ketua Umum di akhir kepengurusan.
  • Pengurus Harian :
    • Bidang adalah badan pelaksana yang membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan program kerja sesuai dengan fungsinya masing-masing. Bidang dibagi menjadi 4 yaitu :
  1. Bidang Penalaran

Bidang Penalaran bertugas mengurus kegiatan penunjang akademik dan keagamaan di Jurusan Teknik Elektro.

  1. Bidang Kaderisasi

Bidang Kaderisasi bertugas antara lain :

      1. Mengadakan kegiatan pengkaderan dan bertanggung jawab terhadap pengkaderan yang berkesinambungan untuk meningkatkan loyalitas dan kualitas para kader HME.
      2. Dalam kegiatan pengkaderan, Bidang Kaderisasi menentukan kuantitas pengurus HME selanjutnya berdasarkan kesepakatan pengurus lama dan disetujui Ketua Umum yang baru.
      3. Menjaga stabilitas kinerja dan keaktifan pengurus HME serta menjaga motivasi dan pengembangan pengurus HME pada periode kepengurusan tersebut.

       3. Bidang Pengabdian Masyarakat

Bidang Pengabdian Masyarakat bertugas antara lain :

      1. Mengurus kegiatan-kegiatan sosial yang bersifat internal dan eksternal yang dilaksanakan oleh pengurus HME ataupun Masyarakat Elektro lainnya.
      2. Mengurus hubungan masyarakat (humas) yang bersifat internal dan eksternal di HME.

       4. Bidang Minat dan Bakat

Bidang Minat Bakat bertugas mengurus kegiatan-kegiatan untuk menggali potensi minat dan bakat Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro, serta menunjang peningkatan kemampuan non akademik dan mengadakan kegiatan yang menciptakan mahasiswa yang kreatif dan inovatif.

  • Divisi adalah badan pelaksana yang membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan program kerja sesuai dengan fungsinya masing-masing untuk pengembangan potensi organisasi. Divisi dibagi menjadi 4 yaitu:
  1. Divisi Teknik

Divisi Teknik bertugas antara lain:

  1. Maintenance tentang keteknikan yang meliputi barang-barang elektronik Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro.
  2. Membantu pihak Jurusan Teknik Elektro untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan keteknikan Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro.

Divisi Teknik mempunyai kewenangan untuk mengurus serta mengelola keuangan sendiri yang diperoleh dari pendapatan non terprogram yang dipertanggungjawabkan kepada Ketua Umum.

  1. Divisi Rumah Tangga

Divisi Rumah Tangga bertugas mengurus masalah kerumahtanggaan, inventaris, dan tata tertib HME.

Divisi Rumah Tangga memiliki kewenangan untuk :

  1. Memberikan sanksi kepada pengurus HME yang tidak melaksanakan ketetapan yang telah ditetapkan oleh Divisi Rumah Tangga dan telah disetujui oleh pengurus HME.
  2. Mengelola keuangan sendiri yang diperoleh dari pendapatan non terprogram yang dipertanggungjawabkan kepada Ketua Umum.
  3. Divisi KWU dan Sponsorship

Divisi Kewirausahaan dan Sponsorship bertugas mengurus tentang kewirausahaan, peningkatan kemampuan kewirausahaan anggota HME, dan sponsorship dalam setiap kegiatan HME.

Divisi Kewirausahaan dan Sponsorship diperbolehkan untuk mengurus dan mengelola keuangan sendiri yang diperoleh dari pendapatan non terprogram yang dipertanggungjawabkan kepada Ketua Umum.

  1. Divisi Perpustakaan Jurusan Elektro

Divisi Perpustakaan Jurusan Elektro bertugas mengurus masalah pelayanan dan pengembangan Perpustakaan Jurusan Elektro.

Divisi Perpustakaan Jurusan Elektro membentuk badan kelengkapan organisasi sendiri yang membantu tugas Ketua Divisi.

Divisi Perpustakaan Jurusan Elektro mempunyai kewenangan untuk mengurus serta mengelola keuangan sendiri yang diperoleh dari pendapatan terprogram dan non terprogram yang dipertanggungjawabkan kepada Ketua Umum.

 

PROKER & DOKUMENTASI

Gulir ke Atas