Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan.
PPMP menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
- pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
- koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan;
- pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi.
PPMP terdiri atas:
- Kepala;
- Petugas Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.