Bagian Umum dan Keuangan (BUK)

Bagian Umum dan Keuangan (BUK) mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian dan keuangan di lingkungan Polines.

 

BUK menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
  2. pelaksanaan urusan barang milik negara;
  3. pelaksanaan urusan huku, organisasi, dan ketatalaksanaan;
  4. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

 

BUK terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan barang milik negara.
  2. Subbagian Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Polines.
  3. Subbagian Keuangan, mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
  4. Kelompok Jabatan Fungsional

Portal Hubungan Masyarakat (Humas), dapat diklik di http://humas.polines.ac.id.

Portal Subbagian Kepegawaian, dapat diklik di http://kepegawaian.polines.ac.id.

 

Gulir ke Atas