Satuan Pengawasan

Satuan Pengawasan merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur. 

Tugas dan kewenangan Satuan Pengawasan:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.

Anggota Satuan Pengawasan Politeknik Negeri Semarang (Satuan Pengawas Internal, SPI):

Ketua merangkap anggota : Rudi Handoyono, S.E., M.Si.
Sekretaris merangkap anggota : Siti Mutmainah, S.E., M.Si., Akt.
Anggota : Ir. Mochammad Tri Rochadi, M.T. 
    Yusuf Dewantoro Herlambang, S.T., M.T., Ph.D.
    Mardiyono, S.Kom, M.Sc.
    Dra. Tutik Dwi Karyanti, M.Si., Akt. 

 

Gulir ke Atas