Unit Urusan Internasional, merupakan unit yang melaksanakan tugas dan fungsi:
- Menyusun rencana, kegiatan dan anggaran unit per tahun,
- Melaksanakan peningkatan, pengembangan dan perluasan kerjasama internasional untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang relevan,
- Pelaksanaan kerjasama secara internasional untuk mendukung pengembangan relevansi kelembagaan Polines,
- Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur yang membidangi kerjasama.