Unit Hubungan Industri

Unit Hubungan Industri merupakan unit yang melaksanakan tugas dan fungsi:
a. Menyusun rencana, kegiatan dan anggaran unit per tahun,
b. Melaksanakan peningkatan, pengembangan dan perluasan hubungan dengan industri untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang relevan,
c. Pelaksanaan kerjasama dengan industri untuk mendukung pengembangan relevansi kelembagaan Polines,
d. Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur yang membidangi kerjasama.

Gulir ke Atas