Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP)

Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan.

 

PPMP menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
  3. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
  4. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan;
  5. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi.

 

PPMP terdiri atas:

  1. Kepala;
  2. Petugas Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Gulir ke Atas