Pusat Pengembangan Pembelajaran (PPP) mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran.
PPP menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
- pelaksanaan pengembangan media dan sumber belajar;
- pelaksanaan pengembangan metode pembelajaran;
- koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
- pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran; dan
- pelaksanaan urusan administrasi.
PPP terdiri atas:
- Kepala;
- Petugas Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.