Pusat Pengembangan Pembelajaran (PPP)

Pusat Pengembangan Pembelajaran (PPP) mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran.

 

PPP menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
  3. pelaksanaan pengembangan media dan sumber belajar;
  4. pelaksanaan pengembangan metode pembelajaran;
  5. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
  6. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran; dan
  7. pelaksanaan urusan administrasi.

 

PPP terdiri atas:

  1. Kepala;
  2. Petugas Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Gulir ke Atas