Dewan Pertimbangan

Dewan Pertimbangan merupakan organ Polines yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang non-akademik kepada Direktur dan membantu memajukan Polines. Pertimbangan non-akademik tersebut meliputi bidang organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, sarana prasarana, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

 

Dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan kewenangan:

  1. melakukan kajian terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
  2. merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
  3. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
  4. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polines; dan
  5. membantu Polines dalam bidang pendanaan, sarana dan prasarana, dan tenaga.

 

Anggota Dewan Pertimbangan terdiri atas:

  1. Gubernur Jawa Tengah;
  2. Pangdam IV Diponegoro;
  3. Kapolda Jawa Tengah;
  4. Walikota Semarang;
  5. Kepala Cabang Bank Indonesia Jawa Tengah;
  6. Ketua Kadin Jawa Tengah;
  7. 2 (dua) orang pimpinan asosiasi profesi bidang teknologi dan bisnis;
  8. 2 (dua) orang unsur pimpinan dari industri;
  9. 1 (satu) orang alumni masing masing jurusan;
  10. 1 (satu) orang tokoh masyarakat;
  11. 2 (dua) orang pakar pendidikan; dan
  12. 2 (dua) orang purna bakti Polines. 

 

Gulir ke Atas