Dewan Pertimbangan merupakan organ Polines yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang non-akademik kepada Direktur dan membantu memajukan Polines. Pertimbangan non-akademik tersebut meliputi bidang organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, sarana prasarana, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan kewenangan:
- melakukan kajian terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
- merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
- memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
- memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polines; dan
- membantu Polines dalam bidang pendanaan, sarana dan prasarana, dan tenaga.
Anggota Dewan Pertimbangan terdiri atas:
- Gubernur Jawa Tengah;
- Pangdam IV Diponegoro;
- Kapolda Jawa Tengah;
- Walikota Semarang;
- Kepala Cabang Bank Indonesia Jawa Tengah;
- Ketua Kadin Jawa Tengah;
- 2 (dua) orang pimpinan asosiasi profesi bidang teknologi dan bisnis;
- 2 (dua) orang unsur pimpinan dari industri;
- 1 (satu) orang alumni masing masing jurusan;
- 1 (satu) orang tokoh masyarakat;
- 2 (dua) orang pakar pendidikan; dan
- 2 (dua) orang purna bakti Polines.