Satuan Pengawasan merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
Tugas dan kewenangan Satuan Pengawasan:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
Anggota Satuan Pengawasan Politeknik Negeri Semarang (Satuan Pengawas Internal, SPI):
Ketua merangkap anggota | : Rudi Handoyono, S.E., M.Si. |
Sekretaris merangkap anggota | : Siti Mutmainah, S.E., M.Si., Akt. |
Anggota | : Ir. Mochammad Tri Rochadi, M.T. |
Yusuf Dewantoro Herlambang, S.T., M.T., Ph.D. | |
Mardiyono, S.Kom, M.Sc. | |
Dra. Tutik Dwi Karyanti, M.Si., Akt. |