Tugas dan Fungsi Polines diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang.
TUGAS POLINES
Polines mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
FUNGSI POLINES
Dalam melaksanakan tugas, Polines menyelenggarakan fungsi:
1. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
2. pelaksanaan penelitian;
3. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
4. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
5. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.